Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Kastolani Marzuki
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Dari kaca mata fiqih, jumhur ulama menganjurkan jenazah yang sudah dikubur tidak perlu dipindahkan. Itu anjurannya. bentuk paling baik adalah tidak memindahkan jenazah baik sebelum atau sesudah dimakamkan," katanya dalam kajian fatwa Rumah Fiqih dikutip iNews.id, Senin (17/1/2022).

Menurut Ahmad Zarkasih, ulama empat mazhab juga tidak menganjurkan memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur. 

"Hanya ulama mazhab Imam malik membolehkan jenazah dipindahkan namun dengan syarat, yakni jenazah tidak hancur artinya tidak ada anggota tubuh yang lepas atau tertinggal. Kedua, kehormatannya tetap terjaga. Artinya auratnya tetap terjaga dan tidak tersentuh oleh yang bukan muhrimnya. Ketiga, pemindahan jenazah karena berharap keberkahan tempat," ujarnya.

Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.

1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Jenazah Sutradara Eugene Panji Akan Dikremasi Besok di Rumah Duka Carolus

14 hari lalu

Keluarga Belum Terima HP hingga Dompet Milik Sutrimo, Pengacara: Hanya KTP

21 hari lalu

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian

24 hari lalu

Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Ungkap Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal