Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Kastolani Marzuki
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Dari kaca mata fiqih, jumhur ulama menganjurkan jenazah yang sudah dikubur tidak perlu dipindahkan. Itu anjurannya. bentuk paling baik adalah tidak memindahkan jenazah baik sebelum atau sesudah dimakamkan," katanya dalam kajian fatwa Rumah Fiqih dikutip iNews.id, Senin (17/1/2022).

Menurut Ahmad Zarkasih, ulama empat mazhab juga tidak menganjurkan memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur. 

"Hanya ulama mazhab Imam malik membolehkan jenazah dipindahkan namun dengan syarat, yakni jenazah tidak hancur artinya tidak ada anggota tubuh yang lepas atau tertinggal. Kedua, kehormatannya tetap terjaga. Artinya auratnya tetap terjaga dan tidak tersentuh oleh yang bukan muhrimnya. Ketiga, pemindahan jenazah karena berharap keberkahan tempat," ujarnya.

Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.

1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disalatkan Hari Ini, Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka, Diiringi Isak Tangis

57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Dibawa ke Rumah Duka, Peti Berbalut Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Detik-Detik Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia, Sempat Tersedak Air Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal