Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Kastolani Marzuki
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.

1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah. 

2. Sebagian ulama mutaakhirin dari Hanafiyah menyatakan boleh.

Demikian pula hukum pemindahan mayit dari desa kematiannya ke desa yang lain sebelum dimakamkan :

1. Hanafiyah memperbolehkan secara mutlak.

2. Mayoritas Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan, kecuali bila ada tujuan yang dibenarkan syari'at semisal dipindah ke tempat yang mulia seperti Mekkah.

3. Sebagian Syafi'iyah menghukumi makruh.

4. Malikiyah memperbolehkan dengan beberapa syarat :

a. Ketika pemindahan tidak mengalirkan darah secara terus-menerus.
b. Tidak menghilangkan kehormatan mayit .
c. Ada maslahat semisal barokahnya tempat yang akan dijadikan tempat pemindahan (seperti kuburan orang orang sholeh),atau supaya kumpul dengan kuburan keluarganya dan lain-lain. 

Wallahu a'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

7 Fakta Baru Kematian Cucu Mpok Nori, Nomor 5 Menyayat Hati

Megapolitan
15 hari lalu

Mengharukan, Jenazah Cucu Mpok Nori Dimakamkan 1 Liang Lahat dengan Sang Ayah

Nasional
19 hari lalu

Jenazah Michael Bambang Hartono Disemayamkan di Jakarta dan Kudus, Dimakamkan di Rembang

Seleb
26 hari lalu

Tangis Akbar Nasution Pecah di Depan Makam Putri Akbar Tandjung: Kau Arti Kesempurnaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal