Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Rilo Pambudi
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi (Foto: Garakta Studio)

Atas dasar pendapat tersebut, maka laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut, lebih baik menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3). 

Cukup jelas bukan, penjelasan tentang hukum menikahi wanita yang kita zinahi?


Wallahu A’lam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
1 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

Muslim
1 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
2 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

Muslim
3 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal