JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang telah disyariatkan oleh agama. Lalu, bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat hingga 3 kali? Berikut penjelasannya.
Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.
Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).
Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.
Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.
Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).
Ibnu Katsir menerangkan bahwa sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumuah karena berakar dari kata al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar.
Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Shalat Jumat telah disyariatkan di dalam Al Quran, hadits dan Ijma. Pendiri Rumah Fiqih, Ahmad Sarwat dalam bukunya Shalat Jumat menjelaskan, para ulama juga bersepakat (Ijma) bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat Jumat, maka dia tidak beriman karena tidak memercayai Al Quran dan hadis.