hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Tirmidzi, nomor 500 dan Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu 'anhu (ra).
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)
Berdasarkan hadits di atas jelas menegaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat termasuk dosa besar.
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis dikutip dari laman pribadinya, cholilnafis menyatakan,
dalam hadits tersebut di atas ancamannya bagi yg meninggalkan jumatan (Salat Jumat) tiga kali berturut-turut maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti-kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan.
Akhirnya ia cenderung menolak terhadap ajakan kebaikan dan bahkan resah dari seruan baik dari agama.
Jika meninggalkan shalat Jumat karena inkar atau tak percaya pada rukun Islam atau jewajiban jumatan maka tak perlu sampai tiga kali Jumatan maka saat itu juga ia telah kufur kepada Allah dan keluar dari Islam.
Namun, jika ada halangan atau udzur syar'i Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jumatan dan diganti degan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan.
Demikian penjelasan mengenai hukum meninggalkan shalat Jumat 3 kali yang perlu diketahui Muslim.
Wallahu A'lam