Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih

Kastolani Marzuki
Hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama adalah haram bagi pengkurban ataupun panitia kurban. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penjualan daging kurban kerap dilakukan sebagian masyarakat. Hal ini terjadi karena beragam alasan. Lantas, apa hukum menjual daging dan kulit kurban

Kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan, sejak nabi Adam alaihisalam sudah ada syariat kurban. Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.

Ibadah kurban kemudian diwarisi Nabi Muhammad SAW. Karena itu, umat Islam harus selalu meneladani Rasulullah dan menjalankan seluruh sunnahnya agar mendapat banyak keutamaan kelak di akhirat. 

Dalil pensyariatan berkurban yakni firman Allah SWT dalam Surat Al Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 2)

Muhammad Ajib dalam Bukunya Fiqih Qurban Persepektif Mazhab Syafi'i, berkurban atau ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah yang jika dilakukan tentu bernilai pahala. 

Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). 

Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban

Para ulama 4 mazhab sepakat apa saja yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. Hal ini mendasarkan hadits yang diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Menurut Mazhab Syafi'i, sebagaimana dilansir dari Buku Fiqih Qurban Persepektif Mazhab Syafi'i karya Muhammad Ajib, para ulama sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang dan bulu hewaan kurban. Keharaman itu hanya berlaku bagi pengkurban dan panitia kurban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Singapura Kirim 8 Ton Daging Kurban Kemasan Kaleng ke Gaza

Nasional
5 bulan lalu

Motif Pria Ngamuk di Balai Kota Solo Terungkap, Kecewa Tak Ada Daging Kurban

Muslim
5 bulan lalu

5 Amalan Hari Tasyrik Sesuai Sunnah Berlimpah Pahala, Nomor 4 Paling Dinanti

Nasional
5 bulan lalu

Iduladha Fest 2025, Legislator Perindo: Kami Ingin Berada di Tengah Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal