Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.
Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.
Wallahu A'lam