Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih

Kastolani Marzuki
Hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama adalah haram bagi pengkurban ataupun panitia kurban. (Foto: Antara)

Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Singapura Kirim 8 Ton Daging Kurban Kemasan Kaleng ke Gaza

Nasional
5 bulan lalu

Motif Pria Ngamuk di Balai Kota Solo Terungkap, Kecewa Tak Ada Daging Kurban

Muslim
5 bulan lalu

5 Amalan Hari Tasyrik Sesuai Sunnah Berlimpah Pahala, Nomor 4 Paling Dinanti

Nasional
5 bulan lalu

Iduladha Fest 2025, Legislator Perindo: Kami Ingin Berada di Tengah Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal