Hukum Menjual Daging dan Kulit Kurban, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama Fikih

Kastolani Marzuki
Hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama adalah haram bagi pengkurban ataupun panitia kurban. (Foto: Antara)

Sedangkan jika yang menjual daging atau kulit kurban tersebut masyarakat fakir miskin atau yang berhak menerima daging kurban maka hukumnya boleh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh menjual daging dan kulit hewan kurban bagi fakir miskin atau mereka yang berhak menerima daging. Keharaman menjual daging dan kulit kurban itu hanya bagi orang yang berkurban dan panitia kurban.

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging dan kulit kurban menurut ulama Syafi'iyah. Semoga mencerahkan.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji di Tanah Air

2 bulan lalu

Waspada! Daging Sate Gosong Bisa Picu Kanker, Begini Kata Menkes

2 bulan lalu

Idul Adha, Masjid Istiqlal Salurkan 10.728 Bungkus Daging Kurban Isi 1 Kg per Paket

2 bulan lalu

Demokrat Jakarta Tindak Lanjuti Instruksi AHY, Salurkan 2.000 Paket Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal