Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan:
"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".
Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:
"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)".
B. Makruh
Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh.
Dalam kitabnya Bada’i', Imam Al-Kasani, juga dari madzhab Hanafi menjelasakan:
Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad".