Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam? Begini Pendapat Para Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam. (Foto: Okezone)

Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.

Menurut ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena menyerupai orang Non-muslim

"Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya," ujarnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang non-muslim. 

Sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka,".

Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. 

Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari Natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena Natal, tahun baru, kenaikan Isa, Paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, Kementerian Agama dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.

Umumnya akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikut perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi kaum non-muslim, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikian perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum merayakan malam tahun baru menurut Islam. 

Wallahu a'lam bishshawab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Film
11 bulan lalu

Farel Tarek dan Dilema Ambisi: Kesuksesan Korbankan Waktu Bersama

Film
11 bulan lalu

Video Inspiratif Akhir Tahun Farel Tarek Menyentuh Hati, Bahas Penyesalan dan Harapan Baru

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Kemacetan Jakarta Setelah Libur Panjang Nataru

Bisnis
11 bulan lalu

Libur Tahun Baru Selesai, 684.200 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal