Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak

Rilo Pambudi
Hukum Perceraian dalam Islam (Foto: Prostock Studio/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id - Hukum perceraian dalam Islam patut dipahami oleh setiap muslimin dan muslimat. Perceraian adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk berpisah apabila rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali, dan jika diteruskan akan menimbulkan mudharat untuk suami, istri, anak, maupun lingkungannya.

Perceraian dalam pandangan Islam bukan sesuatu yang dilarang. Namun, Allah membenci adanya sebuah perceraian. Jika terpaksa, perceraian memang adalah jalan terakhir ketika semua upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Kendati demikian, perceraian dalam pandangan Islam disyariatkan untuk dilakukan secara baik demi mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Hukum Perceraian dalam Islam

Dalam ajaran Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Secara bahasa, talak memiliki arti melepaskan ikatan. Akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.

Sementara secara syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan. Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229).

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaq: 1)

Dalam sebuah riwayat, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Hendaklah ia merujuk’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh melakukan talak dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471).

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menyatakan bahwa para ulama sepakat (berjima’) akan dibolehkannya talak. ‘Ibrah juga menganggap dibolehkannya talak. Karena dalam rumah tangga mungkin saja pernikahan berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat. Yang terjadi ketika itu hanyalah pertengkaran dan perdebatan saja yang tak kunjung henti. Karena masalah inilah, syariat Islam membolehkan syariat nikah tersebut diputus dengan talak demi menghilangkan mafsadat.

Macam-macam Hukum Talak

Ibnu Hajar Al Asqalani pernah menegaskan, “Talak boleh jadi ada yang haram, ada yang makruh, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada yang boleh”. Rincian macam-macam hukum talak yang disebutkan adalah sebagai berikut:

- Pertama, talak yang haram yakni talak bid’i (bid’ah).

- Kedua, talak yang makruh yakni talak yang tanpa sebab apa-apa, padahal pernikahan yang bisa diteruskan.

- Ketiga, talak yang wajib yaitu talak yang di antara bentuknya adalah adanya perpecahan (yang tidak mungkin  lagi untuk bersatu atau meneruskan pernikahan).

- Keempat, talak yang sunnah yaitu talak yang disebabkan karena si istri tidak memiliki sifat ‘afifah (menjaga kehormatan diri) dan istri tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan shalat lima waktu), saat itu ia pun sulit diperingatkan.

- Kelima, talak yang hukumnya boleh yaitu talak ketika butuh di saat istri berakhlak dan bertingkah laku jelek dan mendapat efek negatif jika terus dengannya tanpa bisa meraih tujuan dari menikah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Cibinong

Seleb
12 hari lalu

Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Netizen: Akhirnya

Seleb
12 hari lalu

Kaget! Pratama Arhan Ajukan Cerai Azizah Salsha, Ini Faktanya

Seleb
31 hari lalu

Digugat Cerai Dahlia Poland, Fandy Christian Unggah Pesan Motivasi: Tidak Butuh Drama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal