Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak

Rilo Pambudi
Hukum Perceraian dalam Islam (Foto: Prostock Studio/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id - Hukum perceraian dalam Islam patut dipahami oleh setiap muslimin dan muslimat. Perceraian adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk berpisah apabila rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali, dan jika diteruskan akan menimbulkan mudharat untuk suami, istri, anak, maupun lingkungannya.

Perceraian dalam pandangan Islam bukan sesuatu yang dilarang. Namun, Allah membenci adanya sebuah perceraian. Jika terpaksa, perceraian memang adalah jalan terakhir ketika semua upaya mempertahankan rumah tangga telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Kendati demikian, perceraian dalam pandangan Islam disyariatkan untuk dilakukan secara baik demi mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Hukum Perceraian dalam Islam

Dalam ajaran Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Secara bahasa, talak memiliki arti melepaskan ikatan. Akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.

Sementara secara syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan. Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ceraikan Ikram Rosadi, Larissa Chou: Ini Keputusan yang Tepat

57 tahun lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

57 tahun lalu

Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Cerai, Ini Pengakuannya!

57 tahun lalu

Clara Shinta Isyaratkan Ajukan Cerai dari Muhammad Alexander Assad usai Drama VCS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal