Hukum Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Dalil dan Macam-macam Talak

Rilo Pambudi
Hukum Perceraian dalam Islam (Foto: Prostock Studio/Elements Envato)

Macam-macam perempuan yang ditalak 

1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya. 

2. Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli. 

3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.

Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
28 hari lalu

Digugat Cerai, Insanul Fahmi Berharap Rujuk dengan Wardatina Mawa?

Seleb
28 hari lalu

Mengejutkan! Ini Reaksi Insanul Fahmi setelah Digugat Cerai Wardatina Mawa

Seleb
28 hari lalu

Dipercepat! Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi

Seleb
2 bulan lalu

Nia Ramadhani Murka! Rumor Cerai dengan Ardi Bakrie Berdampak ke Anak-anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal