Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina

Kastolani Marzuki
Hukum perempuan memiliki lebih dari satu suami atau poliandrienueut Islam adalah haram. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.

Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.

Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.

Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.

Dari penjelasan di atas tegas menyebutkan bahwa hukum Poliandri menurut Islam adalah haram dan masuk perbuatan zina. Na'udzubillahi min dzaalik.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan

Kuliner
6 bulan lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

Nasional
6 bulan lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

Muslim
7 bulan lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal