Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Update Dampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Puluhan Ibu Menyusui Dievakuasi

Nasional
10 bulan lalu

Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi sejak Golden Age

Megapolitan
10 bulan lalu

Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Ibu Menyusui Mulai Digelar, Upaya Cegah Stunting

Health
1 tahun lalu

Erina Gudono Makan Omakase Sushi hingga Sashimi usai Melahirkan, Gak Bahaya Ta? 

Health
2 tahun lalu

Mengenal Daun Torbangun, Kandungannya Berkhasiat Lancarkan Asi Ibu Menyusui  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal