Hukum Puasa Ramadhan: Dalil dan Tata Caranya

Punta Dewa
Dasar hukum puasa Ramadhan (Foto: Istimewa)

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa 


Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut: 


1. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.  

2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.  

3. Keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang wanita, menghayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.  

4. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda: 


وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ 


Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi). Adapun muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan puasa. 


5. Barangsiapa makan atau minum, dia menyangka telah maghrib, ternyata masih siang, maka puasanya batal.  

6. Tidak berniat puasa pada malam harinya.  

7. Keluarnya darah haid atau nifas.  

8. Murtad.  

9. Hilang akal atau gila.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Doa Menjelang Buka Puasa, Umat Muslim Perlu Mengamalkan 

Muslim
4 tahun lalu

Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?

Muslim
4 tahun lalu

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan,Batal atau Tidak?

Muslim
5 tahun lalu

Hukum Puasa Ramadhan untuk Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal