Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Menurut Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi Bulan Syaban. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Bulan Syaban sudah separuh lebih berjalan dan Muslim segera memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan bila telah memasuki pertengahan bulan Syaban atau sudah melewati Nisfu Syaban maka tidak diperbolehkan berpuasa. 

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

"Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama menyebut ada pengecualian jika tetap melakukan puasa setelah pertengahan Bulan Syaban, yaitu:

1. Memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis. Dalam hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan puasa 1 atau 2 hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya" (HR Bukhari dan Muslim).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
5 bulan lalu

Niat Puasa Senin Kamis untuk Meminta Sesuatu agar Keinginan Terkabul

Muslim
10 bulan lalu

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2025, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Lewat

Muslim
10 bulan lalu

Bolehkah Puasa Ganti setelah Nisfu Syaban? Begini Kata Ulama

Muslim
10 bulan lalu

Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan, Lengkap Tata Cara dan Keutamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal