JAKARTA, iNews.id - Sahur merupakan amalan sunnah dalam menjalankan ibadah puasa wajib Bulan Ramadhan maupun puasa sunnah.
Para ulama pun telah sepakat tentang sunnahnya sahur untuk puasa. Lantas, bagaimana hukumnya puasa tanpa sahur?
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, meski tanpa sahur puasa tetap boleh atau sah.
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Makan Sahurlah, karena sahur itu barakah”. (HR Bukhori 1923 dan Muslim 1095).
Dasarnya lainnya adalah hadits berikut ini dengan sanad jayyid.
Dari al-Miqdam bin Ma‘dikarb dari Nabi SAW. Bersabda, Hendaklah kamu makan sahur karena sahur itu makanan yang diberkati.(HR An-Nasa‘i: 4/146).
Makan sahur itu menjadi barakah karena salah satunya berfungsi untuk mempersiapkan tubuh yang tidak akan menerima makan dan minum sehari penuh.
Selain itu, meski secara langsung tidak berkaitan dengan penguatan tubuh, tetapi sahur itu tetap sunnah dan mengandung keberkahan. Misalnya buat mereka yang terlambat bangun hingga mendekati waktu subuh. Tidak tersisa waktu kecuali beberapa menit saja. Maka tetap disunahkan sahur meski hanya dengan segelas air putih saja. Karena dalam sahur itu ada barakah.
Dari Abi Said al-Khudri RA. “ Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya alah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. (HR Ahmad: 3:12)
Disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur hingga mendekati waktu shubuh.
Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. dengan riwayat marfu`, ”Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur.(HR Ahmad: 1/547)”.
Saat bersantap sahur, Muslim dianjurkan untuk berdoa dan membaca istighfar. Allah SWT berfirman:
وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحارِ
Artinya: dan orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur. (Ali Imran: 17).