Para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.
Jumhur ulama yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki juga berpendapat bahwa musafir boleh menjamak shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar.
Mereka berpendapat selama seseorang menjadi musafir, adalah merupakan ketentuan dari Allah bahwa dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama' shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar ataukah dia menjama' shalat Jumat dengan Ashar. Meski demikian, jumhur ulama mensyaratkan jamak yang boleh dilakukan yakni jamak taqdim bukan jamak ta'khir.
Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Jumat bagi Musafir. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam