Hukum Sholat Jumat, Syarat dan Keutamaannya

Kastolani Marzuki
Musim menjalankan sholat Jumat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain bagi tiap Muslim laki-laki yang menuhi syarat yakni sudah balig dan berakal, serta tidak sedang dalam bepergian atau musafir.

Kewajiban sholat Jumat ini termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.

Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Mengapa Laki-Laki Diwajibkan Shalat Jumat? Begini Dalilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal