Mengapa Laki-Laki Diwajibkan Shalat Jumat? Begini Dalilnya
JAKARTA, iNews.id - Mengapa laki-laki diwajibkan shalat Jumat? Hal itu mungkin pernah menjadi pertanyaan setiap Muslim.
Sebagaimana diketahui, shalat Jumat secara berjamaah hukumnya adalah wajib bagi Muslim laki-laki. Sesuai namanya, shalat Jumat dikerjakan setiap hari Jumat pada waktu dzuhur.
Shalat Jumat harus dijalankan sekurang-kurangnya 40 orang jamaah laki-laki dan harus didahului dengan dua khutbah. Kewajiban menjalankan Shalat Jumat salah satunya termaktub di dalam Al Qur`an Surah Al Jumu`ah ayat 9 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh, sehat, merdeka, dan tidak sedang safar. Kebolehan tidak menjalankan shalat Jumat hanya harus disebabkan karena udzur syar'i. Hal itu sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa shalat Jumat hanya wajib untuk laki-laki. Wanita dan anak kecil termasuk golongan yang tidak wajib shalat Jumat.
Selain itu, termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah karena hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.
"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di jalan. Lalu ia mengumandangkan: shollu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Alaa shollu fir rihaal (shalatlah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).
Artinya, boleh juga laki-laki meninggalkan shalat Jumat ketika hujan lebat dan angin kencang serta banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.
Keadaan yang mencekam juga termasuk uzur. Misalnya pandemi atau berlindung dari penguasa yang dzalim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam.