"Orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena menganggap remeh maka Allah akan menutup hatinya" (HR At-Tirmidzi).
Lantas, bagaimana dengan hukum tidak shalat Jumat 3 kali? Menurut Kitab Fiqih Sehari-hari Mazhab, karya Ulum, Rabu (27/3/2024), menjelaskan mengenai hadits yang menyatakan bagi seorang lelaki Muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur syar'i merupakan suatu kemaksiatan besar.
Dalam suatu hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani,
"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik."
Selain itu, Imam Ar-Ramli juga menjelaskan mengenai hukum tidak melaksanakan shalat Jumat 3 kali melalui Kitab Nihayatul Muhtaj,