JAKARTA, iNews.id - Hukum tidak shalat jumat 3 kali jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Sholat fardhu ain ini adalah salah satu shalat yang wajib dilakukan laki-laki Muslim.
Sholat Jumat tidak boleh ditinggalkan meski sedang dalam bekerja, berbisnis, belajar ataupun melakukan kesibukan lainnya. Bahkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mewajibkan shalat Jumat bagi laki-laki Muslim berdasarkan Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (azan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Selain itu, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga menghimbau bagi laki-laki Muslim yang terbiasa meninggalkan sholat Jumat untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Dalam sebuah hadits beliau bersabda,