Hukum Tunangan dalam Islam serta Dalilnya

Kastolani Marzuki
Hukum tunangan dalam Islam adalah mubah. Nun, perlu diketahui beberapa hal setelah tunangan. (Foto: Ist)

Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.

Dalam pandangan masyarakat di Indonesia, biasanya tunangan dianggap sebagai awal dari 
kelanjutan penentuan tanggal pernikahan yang seolah-olah sudah ada jaminan bahwa mereka akan sah jadi suami istri dan orang lain tidak punya kesempatan lagi untuk meraih hati si calon, atau si wanita tidak punya pilihan lagi untuk membatalkan lamaran itu.

Hal ini perlu untuk dipahami bersama bahwa sebenarnya dalam tunangan belum mempunyai kandungan konsekuensi hukum yang mengikat layaknya pernikahan. Sehingga dari situ, jangan sampai adat kemudian membuat aturan yang melampaui rambu-rambu syariah. Seperti tradisi bahwa yang sudah dilamar atau dikhitbah sudah bisa jalan berduaan dengan calon pasangannya ke mana pun.

Demikian penjelasan mengenai hukum tunangan dalam Islam yang perlu dipahami bagi Muslim terutama yang bersegera menikah.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Viral Cincin Tunangan Taylor Swift Harganya Selangit, Detailnya Cek di Sini!

Seleb
3 bulan lalu

Mengejutkan! Taylor Swift dan Travis Kelce Tunangan

Muslim
4 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Seleb
5 bulan lalu

Brisia Jodie dan Jonathan Alden Resmi Tunangan, Ini Fotonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal