Hukum Wanita Haid Masuk Masjid, Haram atau Boleh? 

Inas Rifqia Lainufar
Hukum wanita haid masuk masjid (Foto: twenty20photos)

Seorang ulama yang merupakan murid Imam Syafi’i paling masyhur, Al-Muzani juga berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Alasannya karena wanita musyrik saja diperbolehkan untuk memasuki masjid, maka tak ada alasan untuk melarang wanita muslimah yang sedang haid untuk melakukan hal serupa.

Imam Al-Muzani berkata, “ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik.” 
(Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Dengan demikian, terjawab sudah hukum wanita haid masuk masjid. Wallahu a’lam bish shawab.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
1 tahun lalu

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid dan Mandi Junub

Internasional
2 tahun lalu

Ketika Karyawan Pria Jalani Simulasi Merasakan Sakitnya Haid: Saya Tak Bisa Bergerak!

Health
2 tahun lalu

Cara Memijat agar Cepat Haid Sendiri dalam Satu Hari, Cobain Yuk!

Muslim
3 tahun lalu

Simak Cara Memuaskan Suami pada Masa Nifas Menurut Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal