Hukum Wanita Haid Masuk Masjid, Haram atau Boleh? 

Inas Rifqia Lainufar
Hukum wanita haid masuk masjid (Foto: twenty20photos)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?

Sebagaimana yang telah diketahui, wanita haid dalam agama Islam diharamkan untuk menjalankan salat, puasa, membaca, dan memegang Al-Qur’an.  Dalam sebuah hadits, orang yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk memasuki masjid.

Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].  Lalu, bagaimana jika wanita haid tersebut sedang mendatangi masjid untuk mendengarkan pengajian atau kegiatan baik lain? Berikut iNews.id ulas untuk Anda.

Hukum wanita haid masuk masjid

Wanita haid memang tidak diperbolehkan masuk masjid karena ia juga diharamkan untuk mengerjakan salat. Selain itu, wanita haid dikhawatirkan dapat mengotori masjid dengan darahnya sehingga tidak diperkenankan untuk memasuki tempat ibadah tersebut.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat.” [HR. al-Bukhari].

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kenapa Perempuan Lebih Bersemangat Setelah Haid? Begini Penjelasan Dokter

57 tahun lalu

6 Buah Bisa Bantu Redakan Kram saat Haid Murah dan Mudah Ditemui

57 tahun lalu

Jerawat Kerap Muncul Jelang Haid, Ini Cara Mengatasinya

57 tahun lalu

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid dan Mandi Junub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal