Setelah mengetahui syarat dan rukun, Anda perlu mempelajari tata cara pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam berikut ini.
1.Setengah dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima setengah atau ½ dari harta warisan adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
2.Seperempat dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima seperempat dari harta warisan adalah suami dan istri.
3.Seperdelapan dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima seperdelapan dari harta warisan adalah istri yang sudah memiliki anak darinya, baik yang sudah lahir majpun yang masih dalam kandungan.
4.Dua per tiga dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima dua per tiga dari harta warisan adalah dua anak perempuan (kandung) atau lebih, dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, dua orang saudara kandung perempuan atau lebih, dan dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5.Sepertiga dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung seibu.
6.Seperenam dari seluruh warisan
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ayah, kakek kandung dari ayah, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.
7.Sepertiga sisa
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri.
Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar. Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.
Dengan demikian, hukum waris Islam bisa dijalankan dengan benar oleh kaum muslimin di Indonesia.