Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Inas Rifqia Lainufar
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id - Hukum waris Islam wajib diketahui oleh seluruh muslim. Adanya hukum waris ini sudah termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk kemaslahatan bersama.

Allah berfirman dalam surah An-Nisa’: 7

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Kewajiban menaati hukum waris ini juga dijelaskan dalam ayat lain, sehingga umat Islam tidak diperbolehkan membuat peraturan sendiri dalam pembagian harta waris.

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
14 hari lalu

Warisan Jumbo Michael Bambang Hartono, 4 Anaknya Terima Rp52 Triliun per Orang

30 hari lalu

Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya

2 bulan lalu

Heboh! Putra Tunggal Liam Payne Terima Warisan Rp518 Miliar

3 bulan lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal