JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah online menurut ulama sah dan dibolehkan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, menunaikan atau membayarkan zakat bisa dilakukan dengan virtual baik melalui mobile bangking, ATM, dan aplikasi lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, membayar zakat fitrah online juga memudahkan masyarakat sehingga tidak harus repot-repot datang ke tempat pembayaran zakat fitrah.
Dikutip dari laman bincangsyariah.com, ada dua alasan mengapa membayar zakat fitrah secara online ini boleh dan sah dilakukan.
Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat. Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, meskipun ia tidak memberitahukan kepada mustahik atau amil zakat bahwa itu adalah zakat fitrah, maka hukumnya boleh dan sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut;
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.
Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan kabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat. Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.
Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.
Disebutkan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut;
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.