Hukum Zakat Fitrah Online

Kastolani Marzuki
Hukum zakat fitrah online sah dan boleh menurut ulama. (Foto: Antara)

Melalui dua alasan di atas, maka dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan,  hukum zakat online telah banyak dibahas oleh para Ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan. 

Apa pun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara online. 

“Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online. Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat,” tuturnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
9 bulan lalu

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 

Muslim
9 bulan lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Muslim
10 bulan lalu

Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Waktu Afdhol untuk Mengeluarkannya

Muslim
10 bulan lalu

Berapa Besaran Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal