Melalui dua alasan di atas, maka dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.
Direktur utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengatakan, hukum zakat online telah banyak dibahas oleh para Ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan.
Apa pun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal-hal yang syar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan zakat secara online.
“Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online. Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat,” tuturnya.