JAKARTA, iNews.id - Jelang Bulan Suci Ramadhan, sebagian Muslim melakukan ziarah kubur ke makam orang tua maupun kerabat. Para ulama menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah.
Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut.
عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “
Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.
Rasulullah SAW memang pernah melarang para sahabat untuk ziarah kubur karena iman mereka saat itu belum kuat dan masih bercampur dengan tradisi masyarakar Arab Jahiliah yang suka menangis dan berteriak saat keluarganya meninggal.