Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki.
Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.
Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:
1.Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.
2.Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.
3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)
Wallahualam bissawab