Hal lainnya yaitu minum obat. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.
Seluruh ulama juga sepakat mengisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, hal itu dianggap tidak membatalkan.
Selain dari makan dan minum di atas, yang juga membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual.