أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Sebuah Hadits juga menegaskan bahwa nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suami.
“Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian,” (HR Ahmad).
Namun untuk besaran nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya, tidak ada penjelasan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Hadits. Maka dari itu, tidak ada pembagian besaran yang mutlak yang harus diberikan suami terhadap istrinya.