Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Pembagian Uang Suami Istri Menurut Islam, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 

Selasa, 28 November 2023 - 21:21:00 WIB
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengambil uang suami tanpa izin jadi informasi yang menarik untuk diulas. Kalimat tersebut kerap dipertanyakan masyarakat Muslim Indonesia. 

Secara hukum Islam, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, uang itu merupakan milik suami. Istri tidak serta merta boleh mengambil hak atas uang tersebut. 

Namun, berbagai kondisi dapat jadi sebab diperbolehkannya istri untuk mengambil uang suami tanpa izin. Seperti membayar pendidikan anak dan melunasi biaya pengobatan anak maupun diri sendiri. 

Ingin tahu lebih jelas mengenai hal itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023). 

Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Melansir laman Kemenag RI, suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istri. Ia pun juga harus memenuhi segala kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, dan biaya-biaya lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut