Menyikapi kemungkinan potensi gagal rukyat hilal untuk penentuan awal Ramadhan 2025, kata dia, ada dua kemungkinan keputusan yang bisa diambil dalam sidang isbat 28 Februari 2025.
“Pertama, tetap konsisten dengan kriteria dan merujuk fatwa MUI 1982, isdang isbat diusulkan tetap mengambil hasil hisab yang sudah memenuhi kriteria di Aceh untuk 1 ramadhan yakni 1 Maret. Kedua, sidang isbat diusulkan mengambil keputusan berdasarkan hasil rukyat karena di sebagian besar wilayah Indonesia hilal pun tidak mungkin dirukyat. Seingga 1 Ramadhan jatuh 2 Maret 2025,” papar Thomas Djamaludin.
Menurut Thomas, dua pilihan itu mempunyai alasan yang kuat dan tidak menyalahi prinsip penggunaan imkanurrukyat. Menteri Agama perlu mendengar semua pandangan perwakilan ormas Islam dan pakar untuk mengambil keputusan dengan pertimbangan kemaslahatan umat dalam sidang Isbat yang akan digelar Jumat, 28 februari 2025.
“Saya pribadi akan ikut keputusan pemerintah pada sidang isbat, apa pun hasilnya. Karena sidang isbat ini dihadiri pakar astronomi dan ahli falak, pakar fikih, perwakilan ormas Islam. Sidang isbat juga memperimbangkan aspek astronomis, aspek fikih dan aspek kemaslahatan ummat,” katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang tersebut akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menegaskan, sidang isbat merupakan salah satu bentuk layanan keagamaan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal itu disampaikannya saat membuka Catch the Moon di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/2/25).
“Sidang isbat, hisab, dan rukyat adalah bentuk layanan keagamaan yang diberikan pemerintah kepada umat Islam. Ini bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari peran negara dalam memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam praktik ibadah,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari akademisi, santri, mahasiswa, dan pemerhati ilmu falak.
Dia menjelaskan, layanan keagamaan ini setara dengan layanan haji, umrah, pendidikan agama, hingga sertifikasi halal. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang isbat adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap umat.