Karena itu, Muslim dilarang meyakini akan adanya musibah yang terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Muslim harus yakin bahwa semua yang terjadi pada Rabu Wekasan apakah itu baik atau buruk merupakan takdir dan kehendak Allah. Seperti tertera dalam rukun iman yang kelima. Yakni meyakini qadha" dan qadar baik dan buruk itu berasal dari Allah.
1. Shalat Mutlak atau hajat lidaf'il bala
Sholat ini dilaksanakan empat roka’at, baik dengan dua tahiyyat satu salam, dengan niat:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى
.
atau dua tahiyyat dua salam, dengan niat:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Setelah membaca Al-Fatihah, kemudian membaca Surat Al-Kautsar 17x, Surat Al-Ikhlash 5x, Surat Al-Falaq 1x dan Surat An-Nas 1x.
(Hal ini dilakukan tiap rokaat. Artinya tiap rokaat membaca semua surat tersebut).
2. Membaca Doa Tolak Bala
Selesai sholat empat rokaat, kemudian membaca Do’a ini:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. اللّٰهُمَّ يَا شَدِيْدَ الْقُوَى وَيَا شَدِيْدَ الْمِحَالِ يَا عَزِيْزُ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ اِكْفِنَا مِنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ يَا مُحْسِنُ يَا مُجَمِّلُ يَا مُتَفَضِّلُ يَا مُنْعِمُ يَا مُكْرِمُ يَا مَنْ لَآ إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اللّٰهُمَّ بِسِرِّ الْحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِيْهِ اِكْفِنَا شَرَّ هٰذَا الْيَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ يَا كَافِيْ فَسَيَكْفِيْكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
3. Membaca Sholawat Nabi
Sholawat Nabi yang dibaca di Rabu Wekasan tidak disebutkan khusus. Muslim bisa membaca sholawat nabi dengan shighat umum yang biasa dilafalkan.
Tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, akan tetapi merupakan tradisi yang positif karena (1) menganjurkan shalat dan doa, menganjurkan banyak bersedekah, menghormati para wali yang mukasyafah. Karena itu, hukum ibadahnya sangat bergantung pada tujuan dan teknis pelaksanaan. Jika niat dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. Tapi bila terjadi penyimpangan (baik dalam keyakinan maupun caranya), maka hukumya haram.
Demikian penjelasan mengenai Kapan Rebo Wekasan 2023, asal usul dan amalannya menurut Islam.
Wallahu A'lam