Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muaakadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.
Kurban dilakukan semata-mata demi menjalankan perintah Allah SWT seperti. Hal itu telah disinggung QS. Al Hajj ayat 34. Adapun perintah Allah yang lain untuk berkurban termuat di Surah Al Kautsar ayat 2.
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Ibnu Taimiyyah mengatakan, ibadah harta benda yang paling mulia di hari Raya Idul Adha adalah menyembelih kurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat id. Wallahualam bissawab