6. Tidak Memasukkan Seseorang ke Rumah Tanpa Seizin Suami
Saat suami tidak berada di rumah, istri tidak boleh memasukkan orang lain terutama laki-laki lain ke dalam rumahnya tanpa seizin suami atau mahram yang telah ditunjuk suami.
Rasulullah SAW bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. (HR. Muslim) [No. 1218 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
7. Menggembirakan Hati Suami
Seorang istri berkewajiban menyenangkan dan menggembirakan hati suami. Istri berhias dan senyum untuk suami sehingga akan tercipta suasana kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta kasih.
Istri juga dilarang menyakiti hati suami baik berupa sikap, perbuatan maupun perkataan. Istri yang mengomel kepada suaminya tanpa alasan dan sebab yang jelas akan mendapat murka Allah. Utsman meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW, yaitu:
"Tidaklah istri yang berkata kepada suaminya: Aku sama sekali tidak pernah melihat kebaikanmu melainkan Allah menghapus amalannya selama tujuh puluh tahun sekalipun dia berpuasa dan beribadah di malam hari.
8. Menghormati dan Bergaul dengan Baik
Seorang istri wajib memeliharan perasaan suaminya dengan tetap memelihara sopan santun serta berterima kasih atas segala kebaikannya. Selalu menjaga kata-kata yang menyenangkan hati suaminya.
9. Tidak Meminta Sesuatu Kepada Suaminya yang Tidak Bisa Disanggupi
Seorang istri wajib menerima pemberian suami dengan senang hati dan jangan mencelanya sehingga membuat suami tersinggung. Istri juga tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian yang diberikan kepada suaminya.
Seorang istri diperbolehkan mengambil harta suaminya walau tanpa sepengetahuan suami jika memang suami kurang memberikan kecukupan nafkah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Kebolehan mengambil harta suami ini dalam rangka untuk menabung sebagai anggaran tak terduga dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.