JAKARTA, iNews.id - Suami merupakan kepala rumah tangga yang memiliki hak dan tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya. Suami juga memiliki kewajiban terhadap keluarganya baik dalam memberikan nafkah, pendidikan, sandang dan pangan.
Dengan mengetahui kewajiban-kewajibannya sebagai suami akan tercipta suasana kehidupan rumah tangga yang harmonis hingga membentuk keluarga sakinah yang diidam-idamkan semua orang.
Berikut ini 8 kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya yang dirangkum iNews.id dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin:
1. Memberikan Mahar atau maskawin
Di antara kewajiban suami terhadap istrinya yakni memberikan mahar atau maskawin. Hal ini merupakan salah satu syariat islam yang memerhatikan dan menghargai kedudukan perempuan dengan memberikannya hak.
Allah SWT berfirman:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًا مَّرِيْۤـئًا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisa: 4).
Mengenai besaran mahar, Rasulullah SAW telah bersabda mahar sebaiknya yang ringan dan tidak memberatkan.
عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ
Dari Abu Hazim dari Sahl bin Sad bahwasanya; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (HR. Bukhari) [No. 5150 Fathul Bari] Shahih.
2. Memberikan Biaya Hidup
Suami juga berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya baik nafkah lahit seperti uang belanja, pakaian dan makanan maupun nafkah batin.
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maruf. (QS. AL Baqarah: 233)
Rasulullah SAW bersabda: Apabila suami menafkahi keluarganya dengan mengharapkan pahala, maka tercatat baginya sedekah. (HR Bukhari dan Muslim).