Maasyiral muslimin rahimakumullah
Mandataris itu karena kekuasaan, karena khalifah. Maka melekat didalamnya kekuasaan. Kita ada otoritas ada kekuasaan untuk melakukan sesuatu dalam rangka untuk menjalankan fungsi itu. Al-isti’maru wal istikhlaf dalam penafsiran ulama ada yang menafsirkan khalifatullah. Al-istikhlaf wal isti’mal ada yang fungsi yang berkaitan dengan perwakilan sesuai yang digariskan isti’mar ada yang sifat yang berfungsi inovatif melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatis yang mampu untuk memberikan kesejahteraan, kemakmuran bagi kehidupan manusia di atas dunia ini.
Kekuasaan itu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Oleh karena itu, orang yang berpuasai itu harus disertai oleh kemampuan dengan ilmu, kekuasaan dimanapun. Karena dia mengambil keputusan dan kebijakan ketika kekuasaan, ketika otoritas untuk ememprngaruhi orang lain, berbuat atau tidak berbuat itu tidak disertai ilmu yang cukup, maka tentu untuk mengambil sebuah keputusan yang adil, menngambil keputusan yang bijaksana itu tentu menjadi sangat sulit.
Oleh karena itulah, harus setiap bentuk mandat yang diberikan kepada kita harus disertai dengan kemampuan yang baik, kemampuan yang cukup hingga mandat dan kekuasaan itu bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu perlu ilmu, perlu latihan, perlu kebiasaan, perlu terus kita mengasah kemampuan, ketika pada akhirnya nanti kita diberikan kekuasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Kekuasaan yang diberikan itu mampu kita berikan untuk menjadi sesuatu yang terbaik dalam hidup ini. Setiap orang punya itu, setiap orang itu punya otoritas itu dalam skala yang kecil maupun yang besar.
Ketika seseorang masuk kedalam dunia rumah tangga, dirumah tangga itu ada kekuasaan yang melekat dengan aqdun-nikah itu otomatis ada kekuasaan yang berupa kewajiban yang berupa kewajiban dan haq yang melekat didalam hubungan perkawinan. Ketika muncul seorang anak, lahir seorang anak dari hubungan perkawinan itu, maka lahirnya anak akan menimbulkan sebuah mandatais baru, ada mandat baru, sebagai seorang ayah, sebagai seorang ibu. Ketika kita harus dipasrahi masyarakat dalam lingkup lingkungan kehidupan masyarakat, maka apapun lingkup kekuasaan itu disana punya sekuensi yang berupa otoritas dan kekuasan yang harus kita gunakan.
Di situlah seluruhnya membutuhkan ilmu itu. Wa-ulul ilmi qoiman bil-qisthi, Allah menandaskan orang yang bisa mengambil keputusan yang adil itu orang yang berilmu. Adil itu ukurannya proposional, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan sangat bijaksana. Bukan lalu keputusan yang tidak mengakitkan orang, keputusan itu pasti ada risiko menyakiti orang. Tetapi itu sepanjang itu dilakukan dengan prinsip-prinsip kebijakan dan keadailan, maka tentu itu keputusan yang sudah benar dan tidak mempunyai cacat di dalam pandangan agama.
Oleh karena itulah kita berharap danterus berdoa kepada Allah Subhnahu wata’ala diberikan ma’unah dan taufiqnya untuk terus bisa menyempurnakan diri dalam ibadah maupun dalam memahami, mempelajari pesantren ini. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
وَالۡعَصۡرِ اِنَّ الۡاِنۡسَانَ لَفِىۡ خُسۡرٍۙ ِالَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡر بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ