Hadits tersebut mengindikasikan bahwa saat itu waktu puasa seolah dimulai setelah Isya'. Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani disebutkan waktu isya', karena saat itu adalah waktu orang akan tidur.
Dengan turunnya Al Baqarah ayat 187 tersebut, akhirnya menghapus ketentuan puasa yang dimulai sejak tidur dan mempertegas aturan puasa menjadi berawal sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Dengan kata lain, kisah di atas merupakan awal mula disyariatkan sahur bagi umat Islam, sekaligus menjadi pembeda pelaksanaan puasa yang dilakukan oleh orang Yahudi yang ditandai dengan tidur.
Demikian, kisah Qais bin Sirmah dan sebab turunnya ayat pedoman puasa. Semoga kisah tersebut dapat menjadi pencerah atau wawasan mengenai awal mula puasa Ramadhan diwajibkan.
Wallahu A'lam Bishawab