JAKARTA, iNews.id - Larangan bagi yang hendak berkurban di 10 hari Dzulhijjah penting untuk diketahui setiap kaum muslim. Ada sejumlah larangan yang perlu diperhatikan khususnya bagi seorang muslim yang hendak berkurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13.
Seperti diketahui bersama, Hari Raya Idul Adha 2022 tidak lama lagi akan segera tiba. Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan salah satu hari besar itu pada 10 Dzulhijjah 1442 yang jatuh pada 9 Juli 2022.
Salah satu keutamaan dalam hari raya tersebut adalah memotong hewan kurban. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Kurban menjadi ibadah yang disyariatkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له
“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)
Kendati demikian, terdapat anjuran khusus untuk mereka yang hendak berkurban untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan tersebut dianjurkan dan berlaku mulai masuk bulan Dzulhijjah atau tanggal 1 hingga selesai waktu pemotongan hewan kurban.
Lantas apa dasar hukum larangan di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah tersebut? Berikut iNews.id paparkan ulasan lengkapnya.
Bagi orang yang hendak berkurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya (bukan kuku dan bulu hewan kurban). Meski anjuran tersebut terdengar sepele, larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha sebaiknya tidak disepelekan.
Pasalnya, larangan tersebut didasarkan pada hadits shahih dari Ummu salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Riwayat lain tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhari)
Terkait hukum tentang larangan di 10 hari menjelang kurban tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh.
Sementara dalam Imam Ahmad dan Isha, larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.
Jika dilakukan, maka orang tersebut dinilai tidak berdosa dan tidak sah kurbannya. Pendapat ini juga dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)
Dalam konteks ini, rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya.
Adapun rambut mustahab adalah rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan atau mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)
Melansir situs Zakat pada Kamis (23/6/2022), kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk sendiri atau bersama. Misalnya saja seperti Rasulullah ketika niat kurban untuk dirinya sendiri dan keluarga.
Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
Artinya: "Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya". (HR. Ibnu Majah no.3122).