Jika demikian, maka muncul pertanyaan apakah larangan memotong kuku dan rambut itu juga berlaku untuk orang yang diniatkan? Jawabannya adalah, larangan tersebut tetap hanya berlaku untuk pengkurban saja dan tidak untuk keluarga atau orang lain yang dia niatkan.
Hal ini berdasarkan dzahir hadis berikut,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).
Pada hadis di atas, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa larangan memotong kuku dan rambut hanya pada pengkurban saja. Artinya, hanya untuk mereka yang keluar biaya membeli kurban atau yang mengorbankan hewan ternaknya.
Itulah ulasan tentang larangan bagi yang hendak berkurban di 10 hari Dzulhijjah penting untuk diperhatikan setiap kaum muslim. Wallahualam bisawab