Macam-Macam Talak yang Perlu Diketahui Pasangan Suami Istri

Kastolani Marzuki
Perceraian sangat dibenci oleh Allah meski halal. (Foto: ist)

Macam-macam perempuan yang ditalak

1. Talak bid'ah yakni talak yang haram dilakukan atau tidak boleh ditalak. Dalam arti lain, talak bid'ah adalah mentalak istri  yang pernah dikumpuli dan dalam keadaan mens, nifas atau suci yang pernah dikumpuli namun belum jelas kandungannya.

2.  Talak Sunnah yakni mentalak istri dalam keadaan suci yang belum dikumpuli.

3. Talak bukan bid'ah dan Sunni seperti mentalak istri yang belum digauli, mengandung, anak kecil dan perempuan lanjut usia.

Hikmah larangan mentalak dalam keadaan mens karena memperpanjang masa Iddah yaitu masa mens ditambah masa Iddah talak. Sehingga merugikan perempuan.

Syarat talak

Syarat jatuhnya talak harus ada kekuasaan seperti perkawinan. Talak sebelum nikah tidak sah.
Umar ibn syuaib mengatakan: laa tholaqo Illa ba'da nikah. 

Artinya: Tidak ada talak kecuali sesudah nikah.

Talak dalam segi efek yang dihasilkannya, dibagi menjadi tiga, yaitu talak raj’i, talak bain sughroh, dan talak bain kubroh.
Talak raj’i adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami, dan bagi suami boleh kembali kepada isterinya tanpa akad dan mahar yang baru, selama si isteri masih dalam masa Iddah.

Talak bain sughro adalah talak kedua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.
Sedangkan talak bain kubro adalah talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Dan ini adalah talak terakhir yang dimiliki oleh suami.

Dari pengertian dan macam-macam talak itu semoga dapat memberikan pemahaman bagi suami-istri untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan tidak mengumbar kata yang memicu perceraian.

Wallahu A'lam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
19 hari lalu

TikToker Agnes Jennifer Akui Sudah Move On sebelum Gugat Cerai David Clement

Seleb
19 hari lalu

TikToker Agnes Jennifer Ceraikan Suami usai Diterpa Isu Perselingkuhan

Megapolitan
25 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Seleb
30 hari lalu

Klarifikasi Wardatina Mawa Dituduh Ceraikan Insanul Fahmi gegara Dihasut Sahabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal