Macam-Macam Talak yang Perlu Diketahui Pasangan Suami Istri
Mengingat hal tersebut merugikan pihak wanita, maka Allah membatasinya hanya sampai tiga kali talak, dan memperbolehkan rujuk pada talak pertama dan kedua, memisahkannya secara keseluruhan pada talak yang ketiga kalinya.
Dikutip dari Kitab Kifayatul Akhyar, talak menurut istilah melepas ikatan perkawinan atau pernikahan. Secara bahasa Thalak artinya melepas ikatan. Dasar dibolehkannya talak Alquran dan hadits.
Rukun talak di antaranya kata-kata. Thalak harus dengan niat. Apabila tidak ada niat maka tidak sah meskipun lidah berkata talak (cerai) yang tidak keras terdengar oleh diri sendiri.
Talak tanpa niat menurut Al Muzny ada dua pendapat yakni talak yang diucapkan dengan tanpa niat sah, sebab lebih kuat pada talak yang tertulis dengan niat. Kedua talak tersebut tidak sah karena tidak termasuk kata-kata. Imam Nawawi menguatkan pendapat yang kedua yakni tidak sah karena hukum perbuatan yang tanpa niat berbeda dengan yang tertulis atau dengan niat. Jatuhnya talak adalah pahamnya orang yang ditalak yakni istri.
Macam-macam talak:
1. Talak shorih yakni kata kata talak yang diucapkan secara tegas dan jelas. Misalnya: aku talak kamu
2. Talak kinayah atau talak dengan kata kata sindiran atau kinayah. talak dengan sindiran harus dengan niat.
Kata-kata untuk talak secara jelas ada tiga yaitu talak, farq dan sirah-siraha. Ketiga kata-kata tersebut sama artinya yaitu cerai.