Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat zakat fitrah:
1. Beragama Islam
2. Mendapati terbenamnya Matahari di akhir bulan
Ramadhan
3. Adanya harta lebih dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari tersebut (hari raya Ied Fitri)
Bacaan Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.
Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”
1. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
2. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
3. Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
4. Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Macam-macam zakat kedua dalam islam adalah Zakat Mal. Secara istilah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Arti lain zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun (haul). Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda dari hak-hak kaum miskin.
Dalil diwajibkannya zakat mal yakni Alquran, Surat Adz Dzariyat ayat 19. Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz Dzariyat: 19).