JAKARTA, iNews.id - Mad Jaiz Munfasil merupakan satu dari 13 bagian dari Hukum Mad Far’i dalam ilmu tajwid.
Secara etimologi, mad berarti panjang, jaiz artinya boleh, dan Munfasil adalah terpisah atau di luar kata.
Dikutip dari Buku Al Qur'an dan Hadis Madrasah Tsanawiyah terbitan Kemenag, secara istilah, pengertian Mad Jaiz Munfasil adalah apabila ada mad thabi‟i yang bertempat di akhir kata setelah itu terdapat hamzah yang bertempat di kata yang lain setelahnya dan tidak ada yang memisahkan antara mad dan hamzah tersebut.
Sedangkan kadar panjang bacaan mad jaiz munfashil itu sama dengan mad wajib muttashil, dipanjangkan menjadi dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan empat sampai lima harakat (ketukan).
Disebut jaiz karena ulama qurra' berbeda pendapat terkait kadar panjang bacaan mad jaiz munfashil. Sebagian ulama qurra' menyebut sama dengan mad thabi'i, dua harakat atau satu alif.