Di malam ini pula dosa dan kejelekan akan diampuni. Saya ingin beribadah di malam ini”. Saya berkata: “Perjalanan kita di jalan Allah (perang) lebih baih dari pada beribadah di malamnya. Allah Mahaagung pemberiannya”. Abdullah bin Ja’far berkata: “Kamu benar” (al-Waqidi2 dalam Futuh asy-Syam 1/74).
Secara jelas dalam riwayat ini para sahabat sudah punya rencana untuk melakukan amaliyah di malam Nishfu Sya’ban. Namun karena para sahabat harus berperang untuk penaklukan negeri Syam, maka mereka mendahulukan Jihad.
Kendati para sahabat belum melakukannya, namun melakukan amaliyah ini bukan kategori bid’ah. Sama seperti sunah ‘azm (rencana kuat) dari Rasulullah untuk berpuasa pada hari Tasua’ (9 Muharram), namun Nabi wafat terlebih dahulu: “Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada hari kesembilan” (HR Muslim).
Apakah hanya 2 sahabat saja? Ternyata yang tergabung dalam pasukan tersebut terdiri atas beberapa sahabat besar: “Pasukan berkuda terdiri dari 500 orang, diantaranya adalah para sahabat yang mengikuti perang Badar. Diantara yang menyertai perjalanan Abdullah bin Ja’far adalah Abu Dzar al-Ghifari, Abdullah bin Abi Aufa, Amir bin Rabiah, Abdullah bin Anis, Abdullah bin Tsa’labah, Uqbah bin Abdillah as-Sulami, Watsilah bin Asqa’, Sahal bin Sa’d, Abdullah bin Bisyr dan Saib bin Yazid” (Futuh asy-Syam 1/72)
Awal mula peringatan Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para Tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi ) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur') dan sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut.
Dari mereka inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya'ban. Ketika hal ini menjadi populer di berbagai Negara, maka para ulama berbeda-beda dalam menyikapinya, ada yang menerima diantaranya adalah para ulama di Bashrah (Irak).
Namun kebanyakan ulama Hijaz (Makkah dan Madinah) mengingkarinya seperti Atha', Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ulama Madinah dan pendapat beberapa ulama Malikiyah mengatakan: "Semuanya adalah bid'ah".
Ulama Syam berbeda-beda dalam melakukan ibadah malam Nishfu Sya'ban. Pertama, dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid. Misalnya Khalid bin Ma'dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar), dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya'ban di masjid secara berjamaah: "Ini bukan bid'ah".