Dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka timbullah cahaya baginya dari telapak kakinya hingga ke langit yang memberikan sinar baginya kelak di hari kiamat, dan diampunilah baginya semua dosa di antara dua hari Jumat.
Predikat marfu' hadis ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya.
2. Diberikan Cahaya Hingga Kakbah
Dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a. yang telah mengatakan, "Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka diberikan cahaya baginya yang menerangi antara dia hingga Baitul' Atiq (Ka'bah)."
Demikianlah kedudukan hadis ini yang diriwayatkan secara mauquf. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Sauri.
3. Muncul Cahaya Hingga Jumat Berikutnya
Dari Abu Hasyim dengan sanad yang sama melalui hadis Abu Sa'id Al-Khudri.
، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ "
Artinya: Dari Abu Sa’id, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka memancarlah cahaya baginya sejak mulai membacanya sampai Jumat berikutnya.
Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.