JAKARTA, iNews.id - Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggabungkan puasa syawal dan qadha Ramadhan. Sebagian ulama terutama dari mazhab Syafi'i dan Maliki membolehkan, namun ada juga ulama dari mazhab Hanbali (Hanabilah) yang menyatakan tidak sah menggabungkan puasa syawal dengan qadha Ramadhan.
Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10 dalam kitab Fatawa Ar Ramliy mengatakan, diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha ramadhan dan keduanya mendapatkan pahala.
Sedangkan menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah.
Sayyid Bakri dalam Kitab I‘anatut Thalibin menerangkan orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk dipuasakan akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar.
Ustadz Ahmad Zarkasih, dalam bukunya Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal terbitan Rumah Fiqih Publishing 2020, menjelaskan bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya.
"Orang ini mendapatkan dua pahala sekaligus yakni gugur kewajiban qadha dan juga pahala sunnah," katanya.
Akan tetapi, kata dia, tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh untuk ibadah Syawalnya karena belum melengkapi Ramadhan yang diwajibkan atasnya.
Berikut lafaz niat menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَعَنْ سِتٍّ مٍنْ شَوَّال لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghadin 'An Qadhooi Fardhi Syahri Romadhona wa 'An Sittin Min Syawwalin Lillahi Ta'ala
"Saya niat puasa esok hari dari mengqadha pardhu bulan ramadhan dan puasa enam syawal karena Allah Ta'ala."