MUI Keluarkan Fatwa Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa saat Ramadan, Ini Alasannya

Riezky Maulana
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Karena itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
7 menit lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 11 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
3 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 9 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal