JAKARTA, iNews.id – Rencana penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pesantren di Kementerian Agama disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Pesantren dan meningkatkan tata kelola pendidikan pesantren secara nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI sekaligus Katib Syuriyah PBNU, DR H Ikhsan Abdullah, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bukti perhatian serius negara. Sebelumnya, urusan pesantren hanya ditangani oleh pejabat eselon II setingkat Direktur.
“Setahun lalu kami telah menyuarakan bahwa agar Undang-Undang Pesantren efektif, maka harus dibentuk Ditjen Pesantren. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) di Jakarta.
Menurutnya, pesantren telah eksis jauh sebelum kemerdekaan dan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta kecintaan kepada Tanah Air. Ikhsan juga menegaskan bahwa banyak pejuang kemerdekaan berasal dari lingkungan pesantren.
Dia berharap kehadiran Ditjen Pesantren dapat mengurangi kesenjangan pembiayaan antara sekolah formal milik pemerintah dan pesantren, sekaligus menghapus dikotomi pendidikan warisan kolonial.
“Ke depan pesantren diharapkan dapat menerima anggaran pembiayaan yang lebih besar sebagaimana sekolah-sekolah pemerintah, sehingga kesenjangan tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menyalurkan dukungan anggaran melalui sejumlah program, seperti Dana Abadi Pesantren yang digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren, beasiswa gelar dan non-gelar, kompetensi tenaga pendidik, riset, serta layanan pendidikan keagamaan. Selain itu, terdapat program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren untuk memperkuat sarana dan prasarana.
Ikhsan menilai keberadaan Ditjen Pesantren akan menjadi instrumen penting untuk mengonsolidasikan pondok pesantren secara nasional, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih terstruktur dan tepat sasaran.